Langsung ke konten utama

PENGENALAN DAN PELUANG TEKNIK KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN

A. Pokok Bahasan:

1.      Pengembang (Developer) Perumahan

2.      Pelaksana (Kontraktor) Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan

3.      Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan

4.      Konsultan Perencana Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan

5.      Jasa Penyedia Tukang Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan (Mandor)

6.      Penyedia Bahan Bangunan

7.      Agen Penjual Perumahan

8.      Jasa Sewa Peralatan Pekerjaan Konstruksi


B. Isi Materi

1.   Pengembang (Developer) Perumahan

Pengembang (Developer) Perumahan adalah pelaku usaha yang bergerak khususnya di bidang pengembang perumahan. Menurut dari jenis perumahan yang dikerjakan TKP diharapkan memiliki kemampuan dalam bidang bangunan, ketika menjadi owner/pengembang memiliki keahlian khusus dan mengetahui bagaimana pelaksaan dilapangan berjalan. Keahlian yang diperlukan cukup beragam mulai dari perijinan dan regulasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemasaran. Adapun beberapa kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pengembang perumahan:

a.       Mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku pada setiap wilayah seperti perizinan konstruksi, tata ruang kota, lingkungan, dan lain-lain.

b.      Memenuhi perjanjian yang tercantum dalam kontrak dengan pembeli unit perumahan. Ini meliputi waktu penyelesaian, spesifikasi teknik, dan layanan.

c.       Memastikan kualitas bahan konstruksi dan struktur bangunan yang mematuhi standar bangunan.

d.      Memperhatikan keamanan dan kesehatan bagi para pekerja konstruksi, penghuni maupun pengunjung.

e.       Melakukan penjualan secara jujur dengan memberikan informasi yang akurat kepada calon pembeli. Ini termasuk menyediakan detail fasilitas, ukuran, kualitas, harga, dan ketentuan penjualan.


Gambar 1. Developer Bangunan
Sumber: berta99.com


2.   Pelaksana (Kontraktor) Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan

            Pelaksana (Kontraktor) Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan adalah salah satu pekerjaan dibidang konstruksi yang menjadi pelaku/pelaksana lapangan. Ada berbagai jenis kontraktor mulai dari kecil dibidang perumahan dan rehab rumah s.d kontraktor bangunan besar untuk bendungan atau gedung bertingkat. Kontraktor bertugas melaksanakan pembangunan konstruksi sesuai dengan bestek (rencana pembangunan yang rinci).

Adapun tugas kontraktor sebagi berikut:

 a.       Melakukan konsultasi dengan instansi tentang kesesuaian lokasi dengan rencana pembangunan (uizet).

b.      Melakukan pengamana wilayah sekitar, mulai dari: keamanan masyarakat sekitar (izin), rute keluar-masuk logistik, dan persiapan lokasi.

c.       Melakukan perhitungan pekerjaan yang berlaku atau mutual chek (MC) dan pembuatan As Build Drawing.


Gambar 2. Kontraktor/Pelaksana Bangunan

Sumber: google.com



3.  Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan

Perencana pekerjaan konstruksi di sebut konsultan perencana. Pengembang atau owner memberikan tugas konsultan perencana untuk merencanakan bangunan dengan baik. Adapun produk konsultan perencana adalah gambar bistek/DED, perhitungan kekuatan bangunan, perhitungan volume bahan bangunan, serta biaya bangunan.

Gambar 3. Perencana Bangunan

Sumber: google.com





4.  Konsultan Perencana Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan

Konsultan Pengawas menyediakan jasa dibidang pengawasan dan kontrol bangunan sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana dan bangunan di kerjakan oleh kontraktor/pelaksana. Konsultan Pengawas memiliki Hak dalam menegur dan memberikan peringatan jika kontraktor/pelaksana menyimpang dengan perencanaan bangunan. 

Adapun ruang lingkup pengawas proyek sebagai berikut.

a.       Mengawasi pelaksaan fisik konstruksi.

b.      Mengawasi tata tertib administrasi bangunan.

c.       Pengendalian pelaksana sesuai dengan kontrak yang disepakati.


Adapun prinsip pengawas proyek sebagai berikut.


a.       Pengawas berpedoman terhadap SOP yang berlaku.

b.      Pengawas memberikan fakta-fakta dan data nyata dilapangan dan mengambil analisis serta laporan yang independent.

c.       Pengawas lapangan bersifat obkjektif.


Gambar 4. Pengawas Bangunan 

Sumber: patrarijaya.com


5.   Jasa Penyedia Tukang Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan (Mandor)

          Pekerjaan menyediakan tukang pekerja konstruksi, berkaitan erat dengan pelaksana konstruksi bangunan. Jasa ini menjadi penghubung SDM dengan pelaksana bangunan. Sistem pekerjaan ada sistem harian dan sistem borongan dengan bertolak ukur dengan volume pekerjaan.

          Hal yang perlu diperhatikan pada pekerjaan ini adalah cara memperoleh relasi dan SDM pekerja bangunan yang kompeten. Tidak memerlukan modal dan keahlian khusus terkait pekerjaan ini. Pekerja untuk ikatan dinas memerlukan tukang profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

Gambar 5. Jasa Penyedia Tukang Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan

Sumber: tukangjaktim.com




6.   Penyedia Bahan Bangunan

          Hal yang perlu diperhatikan pada pekerjaan ini adalah cara memperoleh relasi dan SDM pekerja bangunan yang kompeten. Tidak memerlukan modal dan keahlian khusus terkait pekerjaan ini. Pekerja untuk ikatan dinas memerlukan tukang profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

Gambar 6. Penyedia Bahan Bangunan

Sumber: tiperumah.id





7.   Agen Penjual Perumahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M- "Tenaga Ahli Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan  dengan  Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti".

Gambar 7. Agen Penjual Perumahan

Sumber: rumah.com


8.   Jasa Sewa Peralatan Pekerjaan Konstruksi

Dalam proses pelaksanaan pembangunan tidak semua kontraktor memiliki peralatan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pekrjaan konstruksi, oleh karena itu dibutuhkannya jasa sewa peralatan konstruksi. Usaha yang berjalan dalam bidang pelayanan ini meyediakan pelatan dan mesin yang diperlukan dalam berbagai tahapan proyek konstruksi kepada pihak yang membutuhkan, seperti kontraktor, pengembang properti, atau individu yang sedang melakukan proyek konstruksi. Beberapa jenis peralatan yang biasanya tersedia dalam jasa sewa peralatan pekerjaan konstruksi meliputi:

a.       Alat berat: ekskavator, buldoser, loader, alat penggali, alat pengangkat, dan peralatan berat lainnya.

b.      Mesin Konstruksi: mesin pemadat tanah, mesin pemotong beton, mixer beton.

c.       Alat Pengukur dan Pemetaan: Seperti total station, alat ukur jarak, dan peralatan lainnya.

d.      Genset: Alat pembangkit listrik darurat yang sering diperlukan di lokasi konstruksi untuk memasok listrik saat kondisi normal terganggu.

e.       Alat Pengeboran: Termasuk mesin bor, alat pemotong beton, dan peralatan pemecah batu untuk pekerjaan pengeboran dan pemecahan material.

f.        Alat Pengangkat: mesin derek, alat pengangkat hidrolik, dan peralatan lain yang digunakan untuk mengangkat dan memindahkan material berat.

   

Gambar 8. Jasa Sewa Peralatan Pekerjaan Konstruksi

Sumber: builder.id


C.    Daftar Rujukan


D.    Refleksi

Silahkan coba latihan soal dibawah ini dengan klik link dibawah ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODUL PRAKTIK KAYU

  MODUL PRAKTIK KAYU: 1. KESEHATAN DAN KESALAMATAN KERJA (K3) PADA KERJA KAYU 2.  BAHAN KAYU DAN PERALATAN DALAM KERJA KAYU 3.  KEMAMPUAN DASAR KERJA KAYU 4.  BERBAGAI MESIN KERJA KAYU 5.  BERBAGAI MACAM SAMBUNGAN KAYU 6.  PEKERJAAN FINISHING PRODUK KAYU 7.  PERENCANAAN PRODUK KAYU

MODUL PRAKTIK BATU BETON

  MODUL PRAKTIK BATU BETON 1.  PENGENALAN DAN PELUANG TEKNIK KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN 2.  PELAKU DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PADA UMUMNYA 3.  PERLATAN DAN TEKNOLOGI DALAM KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN 4.  JENIS-JENIS PEKERJAAN DALAM KONSTRUKSI PERUMAHAN

KESEHATAN DAN KESALAMATAN KERJA (K3) PADA KERJA KAYU

A. Pokok bahasan : 1. Pengertian K3  2. APD pada Konstruksi Kayu  3. Etika Bekerja pada Kayu  B. Isi Materi :  1. Pengertian K3        Project/suatu kegiatan merupakan pekerjaan yang melibatkan berbagai unsur mulai dari sumber daya manusia, teknologi mencakup peralatan dan metode kerja, ilmu sosial untuk pengolahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal ini menjadi salah satu K3 sebagai dasar keamanan dari konstruksi. K3 menjadi hal penting dan menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan atau kontraktor.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Permen PU No. 9 Tahun 2008 adalah K3 pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, baik yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. OHSAS 18001:2017 yaitu kondisi serta faktor yang berpotensi berdampak, pada kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain (pekerja kontrak, personil kontraktor, atau