A. Pokok Bahasan:
1. Pengembang
(Developer) Perumahan
2. Pelaksana
(Kontraktor) Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan
3. Konsultan
Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan
4. Konsultan
Perencana Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan
5. Jasa
Penyedia Tukang Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan (Mandor)
6. Penyedia
Bahan Bangunan
7. Agen
Penjual Perumahan
8. Jasa Sewa Peralatan Pekerjaan Konstruksi
B. Isi Materi
1. Pengembang (Developer) Perumahan
Pengembang (Developer) Perumahan adalah pelaku usaha yang bergerak khususnya di bidang pengembang perumahan. Menurut dari jenis perumahan yang dikerjakan TKP diharapkan memiliki kemampuan dalam bidang bangunan, ketika menjadi owner/pengembang memiliki keahlian khusus dan mengetahui bagaimana pelaksaan dilapangan berjalan. Keahlian yang diperlukan cukup beragam mulai dari perijinan dan regulasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemasaran. Adapun beberapa kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pengembang perumahan:
a.
Mematuhi
semua peraturan dan regulasi yang berlaku pada setiap wilayah seperti perizinan
konstruksi, tata ruang kota, lingkungan, dan lain-lain.
b.
Memenuhi
perjanjian yang tercantum dalam kontrak dengan pembeli unit perumahan. Ini
meliputi waktu penyelesaian, spesifikasi teknik, dan layanan.
c.
Memastikan
kualitas bahan konstruksi dan struktur bangunan yang mematuhi standar bangunan.
d. Memperhatikan keamanan dan kesehatan bagi para pekerja konstruksi, penghuni maupun pengunjung.
e. Melakukan penjualan secara jujur dengan memberikan informasi yang akurat kepada calon pembeli. Ini termasuk menyediakan detail fasilitas, ukuran, kualitas, harga, dan ketentuan penjualan.
Gambar 1. Developer Bangunan Sumber: berta99.com |
2. Pelaksana (Kontraktor) Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan
Pelaksana (Kontraktor) Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan adalah salah satu pekerjaan dibidang konstruksi yang menjadi pelaku/pelaksana lapangan. Ada berbagai jenis kontraktor mulai dari kecil dibidang perumahan dan rehab rumah s.d kontraktor bangunan besar untuk bendungan atau gedung bertingkat. Kontraktor bertugas melaksanakan pembangunan konstruksi sesuai dengan bestek (rencana pembangunan yang rinci).
Adapun tugas kontraktor sebagi berikut:
b. Melakukan
pengamana wilayah sekitar, mulai dari: keamanan masyarakat sekitar (izin), rute
keluar-masuk logistik, dan persiapan lokasi.
c. Melakukan
perhitungan pekerjaan yang berlaku atau mutual chek (MC) dan pembuatan As Build
Drawing.
Gambar 2. Kontraktor/Pelaksana Bangunan Sumber: google.com |
3. Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan
Perencana
pekerjaan konstruksi di sebut konsultan perencana. Pengembang atau owner
memberikan tugas konsultan perencana untuk merencanakan bangunan dengan baik.
Adapun produk konsultan perencana adalah gambar bistek/DED, perhitungan
kekuatan bangunan, perhitungan volume bahan bangunan, serta biaya bangunan.
Gambar 3. Perencana Bangunan Sumber: google.com |
4. Konsultan Perencana Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan
Konsultan Pengawas menyediakan jasa dibidang pengawasan dan kontrol bangunan sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana dan bangunan di kerjakan oleh kontraktor/pelaksana. Konsultan Pengawas memiliki Hak dalam menegur dan memberikan peringatan jika kontraktor/pelaksana menyimpang dengan perencanaan bangunan.
Adapun ruang lingkup pengawas proyek sebagai berikut.
a. Mengawasi pelaksaan fisik konstruksi.
b. Mengawasi tata tertib administrasi bangunan.
c. Pengendalian pelaksana sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Adapun prinsip pengawas proyek sebagai berikut.
a. Pengawas
berpedoman terhadap SOP yang berlaku.
b. Pengawas
memberikan fakta-fakta dan data nyata dilapangan dan mengambil analisis serta
laporan yang independent.
c. Pengawas
lapangan bersifat obkjektif.
Gambar 4. Pengawas Bangunan |
5. Jasa Penyedia Tukang Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan (Mandor)
Pekerjaan
menyediakan tukang pekerja konstruksi, berkaitan erat dengan pelaksana
konstruksi bangunan. Jasa ini menjadi penghubung SDM dengan pelaksana bangunan.
Sistem pekerjaan ada sistem harian dan sistem borongan dengan bertolak ukur
dengan volume pekerjaan.
Hal
yang perlu diperhatikan pada pekerjaan ini adalah cara memperoleh relasi dan
SDM pekerja bangunan yang kompeten. Tidak memerlukan modal dan keahlian khusus
terkait pekerjaan ini. Pekerja untuk ikatan dinas memerlukan tukang profesional
yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
Gambar 5. Jasa Penyedia Tukang Pekerjaan Konstruksi dan Perumahan
6. Penyedia
Bahan Bangunan
Hal
yang perlu diperhatikan pada pekerjaan ini adalah cara memperoleh relasi dan
SDM pekerja bangunan yang kompeten. Tidak memerlukan modal dan keahlian khusus
terkait pekerjaan ini. Pekerja untuk ikatan dinas memerlukan tukang profesional
yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
Gambar 6. Penyedia Bahan Bangunan
7. Agen Penjual Perumahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M- "Tenaga Ahli Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti".
Gambar 7. Agen Penjual Perumahan
8. Jasa Sewa Peralatan Pekerjaan Konstruksi
Dalam proses pelaksanaan pembangunan
tidak semua kontraktor memiliki peralatan dan teknologi yang dibutuhkan dalam
pekrjaan konstruksi, oleh karena itu dibutuhkannya jasa sewa peralatan
konstruksi. Usaha yang berjalan dalam bidang pelayanan ini meyediakan pelatan
dan mesin yang diperlukan dalam berbagai tahapan proyek konstruksi kepada pihak
yang membutuhkan, seperti kontraktor, pengembang properti, atau individu yang
sedang melakukan proyek konstruksi. Beberapa jenis peralatan yang biasanya
tersedia dalam jasa sewa peralatan pekerjaan konstruksi meliputi:
a.
Alat
berat: ekskavator, buldoser, loader, alat penggali, alat pengangkat, dan
peralatan berat lainnya.
b.
Mesin
Konstruksi: mesin pemadat tanah, mesin pemotong beton, mixer beton.
c.
Alat
Pengukur dan Pemetaan: Seperti total station, alat ukur jarak, dan peralatan
lainnya.
d.
Genset:
Alat pembangkit listrik darurat yang sering diperlukan di lokasi konstruksi
untuk memasok listrik saat kondisi normal terganggu.
e.
Alat
Pengeboran: Termasuk mesin bor, alat pemotong beton, dan peralatan pemecah batu
untuk pekerjaan pengeboran dan pemecahan material.
f.
Alat
Pengangkat: mesin derek, alat pengangkat hidrolik, dan peralatan lain yang
digunakan untuk mengangkat dan memindahkan material berat.
Gambar 8. Jasa Sewa Peralatan Pekerjaan Konstruksi
C. Daftar
Rujukan
D. Refleksi
Komentar
Posting Komentar