A. Pokok bahasan :
1. Pengertian K3
2. APD pada Konstruksi Kayu
3. Etika Bekerja pada Kayu
B. Isi Materi :
1. Pengertian K3
Project/suatu kegiatan merupakan pekerjaan yang melibatkan berbagai unsur mulai dari sumber daya manusia, teknologi mencakup peralatan dan metode kerja, ilmu sosial untuk pengolahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal ini menjadi salah satu K3 sebagai dasar keamanan dari konstruksi. K3 menjadi hal penting dan menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan atau kontraktor.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Permen PU No. 9 Tahun 2008 adalah K3 pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, baik yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. OHSAS 18001:2017 yaitu kondisi serta faktor yang berpotensi berdampak, pada kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain (pekerja kontrak, personil kontraktor, atau orang lain di tempat kerja).
Keselamatan (safety) diartikan upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja, menjaga keselamatan orang lain, melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
Kesehatan (health) diartikan sebagai derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu. Secara umum, pengertian dari kesehatan adalah upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang berkaitan dengan pekerja, mencegah kelelahan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
a. Pengertian K3 pada Pekerjaan Kayu
Kesahatan dan keselamatan kerja pada konstruksi kayu meliputi keselamatan bagi pekerja, orang disekitar tempat bekerja, ligkungan, dan peralatan. K3 pada pekerjaan kayu digunakan untuk meningkatkan pekerjaan dan produksi. Adanya K3 di pekerjaan kayu mencegah dari kecelakaan fatal dan kerugian materi.
K3 pada setiap project memiliki hirarki. Adapun hirarki pekerjaan menurut OHSAS 18001:2007 Tentang pengendalian Bahaya sebagai berikut:
Tabel 1.1 Hirarki Pengendalian K3
b. Landasan Hukum K3
Ada beberapa peraturan mengenai K3 dalam penerapannya:
1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970-Tentang keselamatan kerja.
2) Permen PU No. 9 Tahun 2008-Tentang Pedoman sistem manajemen K3 konstruksi bidang pekerjaan umum.
3) PP No. 50 Tahun 2012-Tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
4) OHSAS 18001:2007-Tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan ISO 45001:2018-Occupational and safety.
c. Tujuan K3
2. APD (Alat Pelindung Diri)
APD standar yang dapat digunakan untuk pekerja bangunan dilihat dari bagian tubuh yang dilindungi, sebagai berikut:
a. APD Kepala
APD kepala pada umumnya adalah helm proyek, untuk melindungi kepala dari bahaya kejatuhan, tekanan, dan bahaya elektrikal, dapat dilihat pada Gambar 1.2. APD pada bagian kepala yang lain adalah kacamata, untuk melindungi mata dari partikel kecil terbang, percikan bahan cairan, panas, dan sinar las, dapat dilihat pada Gambar 1.3. APD untuk melindungi hidung dan mulut dari bahaya gas dan partikel terhirup, dapat dilihat pada Gambar 1.4. APD telinga adalah ear plug/ear muff melindungi dari kebisingan, dapat dilihat pada Gambar 1.5.
b. APD Badan
APD yang ada pada badan biasanya adalah baju kerja/wearpack untuk melindungi dari sengatan listrik, goresan, terbakar, dan cairan kimia berbahaya, dapat dilihat pada Gambar 1.6. Body harness dan safety belt adalah pengaman badan untuk mencegah dari bahaya jatuh, dapat dilihat pada Gambar 1.7. Tambahan untuk pelindung diri biasanya penggunaan rompi untuk penanda atau agar mudah terdeteksi karena ada cahaya reflektor.
c. APD Tangan
APD bagian tangan biasanya berbentuk sarung tangan yang berbagai bentuk serta baha sesuai dengan kebutuhan pemakai. Sarung tangan proyek biasanya berfungsi untuk melindungi dari goresan, cairan, benda panas, atau tusukan benda tajam, dapat dilihat pada Gambar 1.8.
d. APD Kaki
APD kaki untuk melindungi kaki dari bahaya tergelincir, menginjak benda tajam, kejatuhan benda berat, dan sengatan listrik. Gambar dapat dilihat pada Gambar 1.9.
3. Etika Bekerja Konstruksi Kayu
Etika pada pekerjaan kayu adalah standar atau acuan untuk melakukan pekerjaan, yang dibagi sebagai berikut:
a. Persiapan
2) Perencanaan pekerjaan dan target pekerjaan setiap pekan.
3) Pengaturan sirkulasi tempat kerja, serta pembagian pekerjaan yang tepat.
4) Dan persiapan sebelum memulai kerja.
b. Pelaksanaan Pekerjaan
2) Bekerja dan istirahat sesuai jadwal pekerjaan.
3) Fokus bekerja serta memperhatikan lingkungan sekitar pekerjaan.
4) Tidak melakukan tindakan ceroboh seperti merokok atau tidur saat bekerja.
c. Pasca Pekerjaan
2) Membersihkan tempat kerja untuk memulai pekerjaan keesokan hari lebih semangat.
3) Tidak membawa material maupun alat keluar dari wilayah pekerjaan
C. Daftar Pustaka
Barizqi, I.A. 2015. Hubungan Antara Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri. Skripsi tidak diterbitkan, online: www.lib.unnes.ac.id
JDIH BPK RI. 2017. Database Peraturan Ketenagakerjaan. Online:
www.peraturan.bpk.go.id
ICICERT. 2016. Hirarki Pengendalian Bahaya dalam OHSAS 18001:2007.
Online, www.isoindonesiacenter.com
Sugiyono. Tanpa Tahun. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Online: www.staff.uny.ac.id
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Adapun Penjelasan Tentang APD pada Video Berikut:
Komentar
Posting Komentar