Langsung ke konten utama

PELAKU DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PADA UMUMNYA

A. Pokok Bahasan:

1.      Hubungan Steak Holder (Pelaku)

2.      Tahapan Pembangunan


B. Isi Materi

1.  Hubungan Stakeholder (Pelaku)

Hubungan stakeholder dalam industri konstruksi mengacu pada interaksi antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam proyek konstruksi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemahaman yang baik tentang hubungan ini sangat penting untuk mencapai keberhasilan proyek, mengelola risiko, dan memastikan kelancaran proses konstruksi. Berikut adalah penjelasan mengenai hubungan stakeholder dalam dunia konstruksi:

  • Pemilik Proyek (Owner), sebagai pihak yang memulai dan membiayai proyek konstruksi.
  • Kontraktor Utama (General Contractor), sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek konstruksi.
  • Subkontraktor (Subcontractors), sebagai pihak yang disewa oleh kontraktor utama untuk melaksanakan pekerjaan spesifik dalam proyek, seperti pemasangan listrik, plumbing, atau penyelesaian interior.
  • Arsitek dan Insinyur (Architects and Engineers), sebagai penanggungjawab perancangan dan pengawasan pelaksanaan desain proyek.
  • Konsultan (Consultants), sebagai pihak ahli hukum, ahli keuangan, dan ahli lingkungan yang memberikan saran dan layanan khusus kepada pemilik proyek atau kontraktor terkait aspek tertentu proyek, seperti legalitas, keuangan, atau dampak lingkungan.
  • Pemerintah dan Otoritas Lokal, sebagai pihak berwenang setempat dan lembaga pemerintah memiliki peran dalam memberikan izin, menetapkan peraturan, dan memastikan kepatuhan proyek terhadap peraturan dan standar konstruksi yang berlaku.
  • Pekerja Lapangan (Field Workers), sebagai pihak pekerja lapangan seperti tukang, teknisi, dan operator peralatan konstruksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik proyek konstruksi.
  • Masyarakat (Community), sebagai pihak yang memperhatikan dampak proyek terhadap lingkungan dan infrastruktur komunitas mereka.
  • Penyedia Material dan Pemasok (Material Suppliers), sebagai pihak Penyedia material dan pemasok berperan dalam memenuhi kebutuhan material konstruksi yang diperlukan dalam proyek.

 

Gambar 1 Struktur Organisasi Proyek
Sumber : metodebangunansipil.blogspot.com

2.  Tahapan Pembangunan

Tahapan pembangunan merupakan serangkaian langkah yang harus diikuti dalam proses membangun atau mengembangkan proyek konstruksi. Ini mencangkup 4 tahapan kontruksi yaitu Perencanaan (Planning), Desain atau Perancangan (Design), Pengadaan atau Pelelangan (Procement/Tender), dan Pelaksanaan (Construction).

a.   Perencanaan (Planning)

Berikut merupakan beberapa garis besar mengenai rencana proyek, yaitu:

  • Rekrutmen konsultan perencana atau Manajemen Konstruksi (MK) untuk pembuatan TOR (Term of Reference), survei lahan dan kawasan, pengurusan perizinan, study kelayakan (feasibility study) proyek, pemilihan desai, skematik desain, program dan anggaran, pembiayaan, evaluasi dan berbagai program teknis ekonomis, dan lain sebagianya.
  • Melakukan perancangan proyek secara kasar dan mengestimasi biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
  • Mengidentifikasi manfaat dari pembangunan proyek jika dijalankan, baik maanfaat ekonomis maupun manfaat sosial.
  • Melakukan penganganalisisan pengaruh proyek terhadap lingkungan.
  • Melakukan pengarahan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik proyek dalam menguraikan tujuan proyek serta dana yang diperlukan agar konsultan perencana dapat manafsirkan keinginan pemilik proyek.


b.   Desain atau Perancangan (Design)

1)      Tahap pra desain (preliminary design)

Tahapan ini meliputi kriteria desain, skematik desain, proses diagram blok plan, rencana tampak, potongan, denah, gambar situasi (site plan), dan estimasi biaya.

2)      Tahap pengembangan desain (design development)

Tahapan ini dikembangkan dari pra desain yang telah disusun serta melakukan perhitungan secara rinci yang meliputi:

  • Membuat perhitungan secara detail seperti struktural dan non struktural
  • Membuat gambar detail seperti gambar arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, dan lain-lain.
  • Membuat garis besar spesifikasi (outline specification)
  • Membuat perhitungan biaya konstruksi secara rinci atau estimasi biaya.

3)      Tahap desain akhir dan penyiapan dokumen pelaksanaan.

Berikut adalah dokuman yang akan digunakan dalam tahap pelelangan adalah:

  •  Gambar detail untuk semua elemen pekerjaan.
  • Detail spesifikasi
  • Daftar volume (bill of quantity)
  • Rincian perkiraan biaya
  • Syarat-syarat umum administrasi serta aturan umum (dokumen lelang)


c.    Pengadaan atau Pelelangan (Procement/Tender)

Tajapan pengadaan atau pelelangan (Procement/Tender) merupakan proses konstruksi yang melibatkan pemilihan kontraktor atau pihak yang akan melaksanakan konstruksi fisik dari proyek tersebut. Tahap ini memungkinkan pemilik proyek untuk memilih kontraktor yang akan menjalankan proyek sesuai dengan spesifikasi, anggaran, dan jadwal yang telah ditentukan. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini, yaitu:

1)      Prakualifikasi

Merupakan proses awal di mana pemilik proyek atau badan yang mengadakan lelang menilai dan menyaring kontraktor atau penyedia jasa potensial sebelum mereka diizinkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses lelang. Tahapan pelelangan dilakukan dengan berbagai prosedur, salah satunya kriteria prakualifikasi. kriteria prakualifikasi seorang kontraktor harus bisa mencakup batas minimal dalam hal ukuran proyek sebelumnya, jumlah pekerjaan yang berhasil diselesaikan, kemampuan finansial untuk menyelesaikan proyek, dan lain-lain.

Pada berbagai proyek milik pemerintah, kontraktor yang sesuai denga kualifikasi yang diinginkan umumnya akan masuk Daftar Rekaman Mampu (DRM).

2)      Dokumen kontrak

Dokumen kontrak adalah dokumen resmi yang digunakan dalam tahap tender (pelelangan) proyek konstruksi untuk merinci persyaratan, tanggung jawab, dan aturan yang harus diikuti oleh kontraktor yang akan mengeksekusi proyek. Dokumen kontrak dibuat setelah jalinan kerja sama antara dua pihak atau lebih.

 

d.   Pelaksanaan (Construction)

Tahapan pelaksanaan konstruksi adalah bagian penting dari siklus proyek konstruksi di mana fisik bangunan atau struktur mulai dibangun berdasarkan biaya, waktu dan mutu yang telah disusun sebelumnya. Pekerjaan yang dilakukan pada tahapan ini adlah perencaan , koordinasi, dan mengawasi seluruh kegiatan oprasional lapangan.

Dalam proses pekerjaan konstruksi bangunan, kontraktor harus membuat as built drawing (gambar teknis bangunan yang sesuai kondisi di lapangan) dan harus mencapai 3 target yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Kualitas dari hasil  pekerjaan proyek setidaknya sama dengan spesifikasi awal yang sudah ditentukan.
  •  Penyelesaian pekerjaan dapat diselesaiakan dengan waktu lebih cepat atau setidaknya sama dengan waktu yang telah direncanakan sebelumnya dan sama halnya dengan biaya pengeluaran yang setidaknya harus sama dengan rencana awal.
  • Penyerahan pertama, masa pemeliharaan, dan penyerahan kedua

  

C.    Daftar Rujukan

 

D.    Refleksi

Silahkan coba latihan soal dibawah ini dengan klik link dibawah ini

https://forms.gle/bCoEQ3AsBrvzSS6W8

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODUL PRAKTIK KAYU

  MODUL PRAKTIK KAYU: 1. KESEHATAN DAN KESALAMATAN KERJA (K3) PADA KERJA KAYU 2.  BAHAN KAYU DAN PERALATAN DALAM KERJA KAYU 3.  KEMAMPUAN DASAR KERJA KAYU 4.  BERBAGAI MESIN KERJA KAYU 5.  BERBAGAI MACAM SAMBUNGAN KAYU 6.  PEKERJAAN FINISHING PRODUK KAYU 7.  PERENCANAAN PRODUK KAYU

MODUL PRAKTIK BATU BETON

  MODUL PRAKTIK BATU BETON 1.  PENGENALAN DAN PELUANG TEKNIK KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN 2.  PELAKU DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PADA UMUMNYA 3.  PERLATAN DAN TEKNOLOGI DALAM KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN 4.  JENIS-JENIS PEKERJAAN DALAM KONSTRUKSI PERUMAHAN

KESEHATAN DAN KESALAMATAN KERJA (K3) PADA KERJA KAYU

A. Pokok bahasan : 1. Pengertian K3  2. APD pada Konstruksi Kayu  3. Etika Bekerja pada Kayu  B. Isi Materi :  1. Pengertian K3        Project/suatu kegiatan merupakan pekerjaan yang melibatkan berbagai unsur mulai dari sumber daya manusia, teknologi mencakup peralatan dan metode kerja, ilmu sosial untuk pengolahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal ini menjadi salah satu K3 sebagai dasar keamanan dari konstruksi. K3 menjadi hal penting dan menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan atau kontraktor.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Permen PU No. 9 Tahun 2008 adalah K3 pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, baik yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. OHSAS 18001:2017 yaitu kondisi serta faktor yang berpotensi berdampak, pada kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain (pekerja kontrak, personil kontraktor, atau