Langsung ke konten utama

PERENCANAAN PRODUK KAYU

A. Pokok bahasan :

1. Desain Produk 
2. Perhitungan Material/Bahan Produk 
3. Estimasi Biaya Produk

B. Isi Materi:

1. Desain Produk

    Desain produk adalah proses membuat model dan membuat sketsa dari model yang akan dibuat. Desain produk bisa berbentuk 2D atau 3D, bahkan tukang kayu profesional tidak memerlukan desain produk melainkan menggunakan perencanaan langsung dari model yang sudah ada kemudian dikembangkan dengan sambungan dan fungsi yang baru. Hal ini berbeda dengan konsep desain produk karena bisa membangun model baru dan mensimulasi produk yang akan dibuat. 

    Desain produk sangat penting karena menjadi acuan sambungan yang akan digunakan. Desain juga bisa digunakan untuk mensimulasi bagaimana jika produk sudah jadi. Selain hal tersebut bisa memaksimalkan bahan yang ada karena menyesuaikan bentuk dengan ketersediaan barang. 

    Desain produk umumnya berbentuk 2D dan 3 D, hal penting yang perlu diperhatikan adalah kejelasan dari gambar. Desain yang bagus bukan terlihat dari kerumitan atau bentuknya yang bagus, melainkan bagaimana orang lain bisa mengerti dengan cepat desain yang direncanakan secara baik. Berikut akan dijelaskan desain produk 2D dan 3D: 


a. Desain Produk 2D 

    Ada berbagai platform untuk desain produk secara 2D yang bisa anda gunakan, salah satunya AutoCad. Gambar 2D harus bisa dibaca oleh orang awam yang minimal bisa dibaca oleh tukang kayu. Hal yang perlu diberikan keterangan sperti dimensi dan bagaimana bentuk sambungan yang dipakai. Di bawah ini adalah contoh desain produk 2D hasil dari Autocad.

Lampiran Gambar, Klik Di Sini


b. Desain Produk 3D 

    Desain 3D adalah desain yang paling mudah untuk ditangkap orang awam karena memiliki gambaran seperti aslinya. Salah satu aplikasi yang bisa digunakan adalah skechtUp.


2. Perhitungan Material/Bahan Produk

    Perhitungan material atau bahan adalah keperluan bahan baku produksi, bahan ini identik dengan habis pakai. Hal yang perlu diperhatikan adalah keperluan keseluruhan mulai dari bagian material yang terlihat sampai bagian yang tertutup seperti sambungan. Jadi perhitungan volume adalah keseluruhan bagian pada produksi. Agar mudah dalam membuat perhitungan material atau bahan produk dapat disederhanakan dalam bentuk tabel seperti berikut


3. Estimasi Biaya Produk

    Perhitungan estimasi produk adalah pembuatan rencana anggaran dari produk yang akan dibuat mulai dari biaya bahan produksi dan biaya tenaga produksi. Fungsi dari estimasi produk untuk menentukan laba yang akan dicari. Hal yang lebih jauh adalah untuk mencari BEP dari produk serta menentukan bahan serta harga yang paling minimal dari produk. Berikut ini adalah cara dan contoh perhitungan harga material dan biaya tenaga produksi.


a. Harga Material 

    Harga material adalah biaya yang dilihat dari per-item dan volumenya sesuai dengan keperluan bahan produksi. Jadi, harga material bisa dikembangkan dari perhitungan volume material atau bahan produksi yang dilanjutkan dengan harga satuan. Adapun contoh perhitungan sebagai berikut.

*Total Harga dibulatkan sesuai dengan bahan yang ada di pasaran (contoh perlu ukuran 60 cm jumlahnya 2, dipasar tersedia 100 cm. tidak bisa membeli 120 cm, melainkan 100 cm berjumlah 2.

*Referensi Harga: https://www.harga.top/harga-kayu-pinus


b. Biaya Tenaga Produksi 

    Biaya tenaga produksi adalah harga untuk menentukan tenaga yang dikeluarkan untuk sebuah produk. Harga ini biasanya memiliki satuan perhari atau pervolume pekerjaan. Rujukan koefisien yang dapat anda ambil adalah SNI atau berdasarkan pengamatan sendiri secara objektif. 

     Salah satu SNI 2016 dalam perhitungan biaya produksi dapat dilihat pada Tabel berikut.


    Perhatikan Judul kenapa mengambil rangka langit-langit karena pekerjaan produk kayu dicontoh tidak jauh dengan pekerjaan kasau/kaso pada langit-langit plafond (mencari yang paling identik). Perhatikan pada Tenaga ini adalah satuan luasan jadi biaya yang diambil seluas dari produk. Perhatikan Bahan tidak perlu dimasukan karena sudah masuk pada harga material. Peralatan yang ada disini adalah biaya sewa, karena anggapan alat miliki sendiri mengikuti perhitungan BEP alat sendiri berdasarakan keuntungan dan masa pakai. 
    Adapun hasil dari tabel perhitungan produksi (berdasarkan SNI) sebagai berikut:

Berdasarkan Total biaya bahan dan produksi maka Rp 136.000,- + Rp 298.700,- = 
Rp. 434.700,-

C. Daftar Pustaka

Kementrian PU PR. 2016. Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2016. Online, www.ciptakarya.pu.go.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MODUL PRAKTIK KAYU

  MODUL PRAKTIK KAYU: 1. KESEHATAN DAN KESALAMATAN KERJA (K3) PADA KERJA KAYU 2.  BAHAN KAYU DAN PERALATAN DALAM KERJA KAYU 3.  KEMAMPUAN DASAR KERJA KAYU 4.  BERBAGAI MESIN KERJA KAYU 5.  BERBAGAI MACAM SAMBUNGAN KAYU 6.  PEKERJAAN FINISHING PRODUK KAYU 7.  PERENCANAAN PRODUK KAYU

MODUL PRAKTIK BATU BETON

  MODUL PRAKTIK BATU BETON 1.  PENGENALAN DAN PELUANG TEKNIK KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN 2.  PELAKU DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PADA UMUMNYA 3.  PERLATAN DAN TEKNOLOGI DALAM KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN 4.  JENIS-JENIS PEKERJAAN DALAM KONSTRUKSI PERUMAHAN

KESEHATAN DAN KESALAMATAN KERJA (K3) PADA KERJA KAYU

A. Pokok bahasan : 1. Pengertian K3  2. APD pada Konstruksi Kayu  3. Etika Bekerja pada Kayu  B. Isi Materi :  1. Pengertian K3        Project/suatu kegiatan merupakan pekerjaan yang melibatkan berbagai unsur mulai dari sumber daya manusia, teknologi mencakup peralatan dan metode kerja, ilmu sosial untuk pengolahan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal ini menjadi salah satu K3 sebagai dasar keamanan dari konstruksi. K3 menjadi hal penting dan menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan atau kontraktor.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menurut Permen PU No. 9 Tahun 2008 adalah K3 pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, baik yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. OHSAS 18001:2017 yaitu kondisi serta faktor yang berpotensi berdampak, pada kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain (pekerja kontrak, personil kontraktor, atau